Abstract :
Kota Semarang menghadapi peningkatan kasus kekerasan terhadap anak, meskipun
telah diberlakukan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan
Perempuan dan Anak. Kebijakan ini dilaksanakan oleh DP3A (Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Kota Semarang untuk
melindungi anak dari tindak kekerasan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
efektivitas kebijakan perlindungan anak, serta mengidentifikasi fenomena yang
memengaruhi.Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan analisis
berdasarkan lima fenomena efektivitas kebijakan menurut Riant Nugroho, yaitu
tepat kebijakan, pelaksana, target, lingkungan, dan proses. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa kebijakan perlindungan anak di Kota Semarang sudah
dilakukan dan menunjukkan keoptimalan pada fenomena tepat kebijakan dan tepat
target. Namun, fenomena tepat pelaksana, tepat lingkungan, dan tepat proses masih
terdapat ruang untuk peningkatan. Fenomena pendukung meliputi komunikasi yang
efektif, disposisi pelaksana kebijakan, dan struktur birokrasi yang terorganisasi.
Fenomena penghambatnya adalah keterbatasan pelatihan internal, serta minimnya
anggaran yang tersedia. Rekomendasi mencakup strategi sosialisasi berbasis
komunitas, peningkatan keterlibatan Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak
(JPPA), serta pengembangan pelatihan internal.
Kata Kunci: Efektivitas Kebijakan, Perlindungan, Anak.