Institusion
Universitas Diponegoro
Author
NANDITA, REZA CAHYA
Marjo, Marjo
Putrijanti, Aju
Subject
Law
Datestamp
2024-12-30 01:57:51
Abstract :
Sistem peradilan elektronik merupakan sebuah inovasi baru dari
Mahkamah Agung yang membawa transformasi pada sistem peradilan di Indonesia, yaitu peradilan konvensional menjadi peradilan secara elektronik. Penerapan peradilan elektronik di Pengadilan Negeri Semarang dilaksanakan menurut pedoman Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik.
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui tata cara pengajuan gugatan perdata di PN Semarang secara elektronik pasca diterbitkannya PERMA No.1 Tahun 2019, mengetahui prosedur pemeriksaan gugatan di PN Semarang secara elektronik pasca diterbitkannya PERMA No.1 Tahun 2019, dan mengetahui dampak yang timbul dari diterapkannya PERMA No.1 Tahun 2019 dalam praktik pemeriksaan sengketa perdata di PN Semarang.
Metode pendekatan yang digunakan penulis, yaitu yuridis empiris dengan analisis kualitatif. Jenis data primer yang diperoleh melalui wawancara, data sekunder dengan bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan, bahan sekunder seperti buku, hasil penelitian terdahulu, jurnal, dan makalah, serta bahan hukum tersier seperti kamus dan ensiklopedia.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini, yaitu (1) tata cara pengajuan
gugatan di Pengadilan Negeri Semarang pasca diterbitkannya PERMA No.1 Tahun 2019; (2) prosedur pemeriksaan gugatan di PN Semarang pasca diterbitkannya PERMA No.1 Tahun 2019; serta (3) dampak diterapkannya PERMA No.1 Tahun 2019 dalam praktik pemeriksaan sengketa perdata di PN Semarang.
Kata Kunci: Sengketa Perdata, Pengadilan Negeri, Administrasi Perkara, Secara Elektronik