Abstract :
Pandemi Covid-19 mendorong pemerintah mengupayakan perbaikan
ekonomi dan pengembangan layanan elektronik, sementara kualitas layanan yang
mumpuni akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. E-Service dalam
penyaluran Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahap 3 tahun 2021 oleh
Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak sebagai bentuk
kemajuan teknologi dan mengurangi kontak fisik di masa pandemi. Pembahasan
mengenai E-Service dalam pelaksanaan program ditujukan untuk melihat
penyelenggaraan layanan secara mendalam, khususnya dalam penyaluran insentif
pada pelaku usaha mikro serta faktor yang memengaruhi kegagalan E-Service.
Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah metode deskriptif
kualitatif, dengan menggunakan teknik observasi, wawancara, dan studi
dokumentasi. Data dikumpulkan melalui pengamatan langsung terhadap instrumen
layanan, wawancara dengan pengguna dan petugas, serta studi terhadap peraturan
terkait yang menjadi acuan dalam layanan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Perdagangan Koperasi dan
UKM Kabupaten Demak gagal dalam memberikan kualitas pelayanan publik
yang mumpuni melalui pelayanan elektronik. Ditemukan bahwa penyelenggaraan
layanan tidak memenuhi sebagian besar komponen E-Service. Berbagai masalah
dalam layanan seperti inkonsistensi laman web dan kurangnya responsivitas
menimbulkan banyak hambatan bagi calon penerima BPUM dalam
menyelesaikan proses pendaftaran. Kurangnya sumber daya yang dimiliki
Dindagkop UKM juga menimbulkan banyak masalah lain petugas yang overwork,
hingga kebocoran data pengguna.
Berdasarkan temuan penulis, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM
Kabupaten Demak sebaiknya melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas
pelayanan elektronik dengan melakukan optimalisasi dan otomasi layanan serta
pembenahan strategi pelayanan secara menyeluruh.
Kata kunci : Pelayanan Elektronik, Kualitas Pelayanan Publik, BPUM