Abstract :
Kota Semarang merupakan ibukota provinsi Jawa Tengah yang menjadi
penopang perekonomian di Jawa Tengah. Data statistik menunjukkan bahwa
pandemi Covid-19 memberikan pengaruh besar terhadap perekonomian kota
semarang. Pada periode 2020-2023 perekonomian kota semarang selalu meningkat.
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis
kontribusi: (1) Pajak Hotel terhadap pendapatan asli daerah; (2) Pajak Restoran
terhadap Pendapatan Asli Daerah; (3) Pajak Hiburan terhadap Pendapatan Asli
Daerah; (4) Pajak Reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Semarang Tahun
2020-2023.Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif. Data
penelitian yang diperoleh melalui dokumentasi dan studi Pustaka.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada tahun 2020-2023 Pajak Hotel
memberikan rata-rata kontribusi sebesar 4,45% masuk kedalam kriteria sangat
kurang. Pajak Restoran memberikan rata-rata kontribusi sebesar 7,02% masuk
kedalam kriteria sangat kurang. Pajak Hiburan memberikan rata-rata kontribusi
sebesar 0,80% yang masuk kedalam kriteria sangat kurang. Pajak Reklame
memberikan kontribusi sebesar 1,26% masuk kedalam kriteria sangat kurang.
Kata Kunci: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame,
Pendapatan Asli Daerah