Abstract :
Peningkatan sumber daya manusia (SDM) di bidang olahraga bertujuan tidak hanya
untuk meningkatkan kesehatan fisik dan mental, tetapi juga membentuk karakter
yang tangguh serta menjunjung tinggi nilai sportifitas. Di Kota Semarang, upaya
pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi diatur dalam Peraturan Walikota
No. 58 Tahun 2021. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan atlet
melalui penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, penyelenggaraan
kompetisi, serta kolaborasi dengan KONI dan pemangku kepentingan olahraga
lainnya. Meskipun demikian, prestasi Kota Semarang dalam ajang Pekan Olahraga
Provinsi (PORPROV) cenderung mengalami penurunan dalam beberapa tahun
terakhir. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk memahami implementasi
Peraturan Walikota No. 58 Tahun 2021 serta mengidentifikasi hambatan dalam
penerapannya. Penelitian ini menggunakan teori implementasi kebijakan dari David
C. Corten (1988) dan pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data
melalui observasi, wawancara, serta studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa implementasi kebijakan ini telah berjalan dengan baik melalui Program
Semarang EMAS (PSE) yang berperan penting dalam pengembangan atlet. Namun,
kendala masih ditemukan, terutama terkait keterbatasan fasilitas pada beberapa
cabang olahraga. Diharapkan penelitian ini dapat menjadi acuan bagi pemerintah
dalam meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan di masa mendatang serta
sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki aspek-aspek yang masih kurang
optimal.
Kata Kunci: Pembangunan Sumber Daya Manusia, Peraturan Walikota No. 58
Tahun 2021, Atlet, Program Semarang EMAS
225 PEM 2024