Abstract :
Kekerasan berbasis elektronik, khususnya perundungan terhadap anak, menjadi
isu yang semakin mendesak seiring dengan meningkatnya penggunaan internet di
kalangan anak-anak. Oleh karena itu, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana
masyarakat dapat berperan aktif dalam mendorong isu kekerasan berbasis
elektronik, khususnya perundungan digital, menjadi kebijakan sebagai respons
terhadap meningkatnya kasus kekerasan tersebut. Peran masyarakat melalui
advokasi, kampanye, dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan menjadi
penting untuk memastikan isu ini mendapat perhatian pemerintah. Penelitian ini
juga mendalami pemahaman orang tua dan anak terkait kekerasan berbasis
elektronik, serta bagaimana kesadaran ini memengaruhi proses agenda setting
dalam kebijakan perlindungan anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan
kualitatif deskriptif untuk menganalisis hasil wawancara mendalam dengan
narasumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat mulai memahami
pentingnya pencegahan kekerasan berbasis elektronik terhadap anak, khususnya
perundungan secara digital. Namun, kesadaran terhadap bahaya kekerasan
berbasis elektronik sering kali tidak dibarengi dengan pengetahuan atau akses
yang cukup untuk melaporkan kasus sebagai tindakan preventif. Disisi lain,
regulasi yang ada masih belum cukup spesifik dalam menangani perundungan
berbasis elektronik terhadap anak. Perlu adanya kerja sama multisektoral
mendorong pembentukan kebijakan komprehensif yang mencakup aspek
preventif, penegakan hukum, dan pemulihan, guna membangun ekosistem digital
aman bagi anak-anak. Temuan ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi
pengembangan penelitian selanjutnya dan pembentukan kebijakan perlindungan
anak dari kekerasan berbasis elektonik khususnya perundungan, sekaligus
memberikan landasan bagi upaya pencegahan dan advokasi dari masyarakat.
Kata kunci: Pemahaman, Orang Tua, Anak, Kekerasan Berbasis Elektronik,
Agenda Setting