Abstract :
Penelitian ini membahas tentang terjadinya Pemungutan Suara Ulang dalam
Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Desa Tenggak Kecamatan Sidoharjo
Kabupaten Sragen dan mengetahui peran Lembaga Penyelenggara Pemilu, yakni
Bawaslu Kabupaten Sragen dalam mengatasi pelanggaran pemilu di Desa Tenggak.
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap permasalahan kronologis PSU dalam
Pemilu Tahun 2024 di Desa Tenggak Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen dan
mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya PSU Pemilu Tahun 2024 Di Desa
Tenggak Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus.
Pengumpulan data menggunakan wawancara mendalam dan dokumentasi. Sebagai
data pendukung, dalam penelitian ini menggunakan studi literatur. Adapun analisis
data meliputi reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Terdapat hasil bahwa Pemungutan Suara Ulang Pemilu Tahun 2024 di Desa
Tenggak Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen disebabkan karena kesalahan
dalam pengelolaan logistik pemilu, malpraktek penyelenggara pemilu, pengawasan
yang kurang efektif oleh Lembaga Penyelenggara Pemilu, ketidakpuasan
masyarakat, keterlambatan dalam penyelesaian sengketa pemilu, serta kurangnya
peningkatan kualitas pendidikan pemilu.
Kata Kunci : Pemungutan Suara Ulang, Pemilu, Desa Tenggak Kecamatan
Sidoharjo Kabupaten Sragen