Abstract :
Bangunan publik harus mampu memberikan pelayanan yang baik bagi
penggunanya, tidak terkecuali kantor kelurahan. dalam Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005 menyebutkan jika kepala daerah yang
sudah diberikan hak otonomi diarahkan untuk meningkatkan pelayanan daerahnya
masing-masing. Oleh karena hal itu, pelaksanaan pelayanan publik tidak bisa
terlepas dari ketersediaan fasilitas, ruang, dan area yang sesuai dengan fungsi
bangunan. Menurut Samsudin (2021), banyak kantor kelurahan yang masih belum
mampu memberikan pelayanan yang diinginkan untuk masyarakat. Dalam
menanggapi isu ini, konsep pragmatis dapat digunakan sebagai pedoman dalam
mendesain bangunan. Konsep pragmatis dalam bangunan lebih mengedepankan
fungsi daripada estetika dimana hal ini tentu membuat keseluruhan desain menjadi
lebih sederhana, namun tepat sasaran sesuai tujuan. Pendekatan pragmatis juga
mampu dipakai sebagai media bagi desain untuk beradaptasi dengan site sehingga
pengguna dapat merasakan kenyamanan dan keselamatan dalam beraktivitas.
Sehubungan dengan itu, pada tugas akhir ini, Kantor Kelurahan Srondol
Kulon yang merupakan salah satu kantor kelurahan di wilayah Kota Semarang
dijadikan sebagai objek evaluasi untuk meningkatkan kualitas desain sesuai dengan
konsep pragmatis. Berdasarkan hasil analisis, masih ada beberapa detail dari
bangunan yang dapat diredesain, yaitu dari segi pencahayaan alami, aksesbilitas,
vegetasi, pencapaian, ukuran dan tatanan ruang, serta fasad bangunan yang dinilai
memiliki ornamen yang kurang berguna. Hasil dari analisis ini diharapkan mampu
memberi saran desain yang sesuai dengan fungsi bangunan serta dapat
meningkatkan kualitas pelayanan publik secara baik dan signifikan.