DETAIL DOCUMENT
JAMINAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TINDAK KEKERASAN BAGI PEKERJA RUMAH TANGGA (PRT). _Humas 2024
Total View This Week0
Institusion
Universitas Diponegoro
Author
HEMALIANA, ADELIA LUBNA SAFIRA
Purwanti, Ani
Lumbanraja, Anggita Doramia
Subject
Law 
Datestamp
2025-01-07 03:12:27 
Abstract :
Perlindungan hukum terhadap tindak pidana kekerasan bagi pekerja rumah tangga (PRT) merupakan tanggung jawab negara dalam pemenuhannya. Realitanya, sampai saat ini PRT belum mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak tersebut karena masih mengalami berbagai bentuk kekerasan. Perlindungan yang diberikan melalui UU PKDRT belum cukup bagi PRT yang terkena kekerasan sehingga diperlukan payung hukum lainnya. Dalam penanganannya, kasus kekerasan yang dialami PRT belum juga ditangani secara optimal, terlebih pada PRT yang tidak menginap (bekerja full time). Selain itu, nihilnya payung hukum yang mengakomodasikan perlindungan hukum secara keseluruhan juga kerap menambah persoalan penanganan kasusnya. Kondisi demikian semakin menunjukkan perlunya peran negara dan pemerintah untuk hadir dan memberikan perlindungan hukum bagi PRT. Penelitian ini menggunakan metode socio-legal research dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Data yang digunakan ialah data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi dan wawancara kepada Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah; Tenaga Penelaah Teknis Kebijakan UPTD PPA DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah; LBH APIK Semarang; dan Ketua SPRT Merdeka Semarang. Sedangkan data sekunder melalui studi pustaka yang bersesuaian dengan materi penelitian. Berdasarkan dari hasil penelitian disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap tindak pidana bagi PRT belum sepenuhnya terwujud. Dilihat dari sisi substansi, peraturan yang secara eksplisit memberikan perlindungan hukum terhadap PRT belum juga disahkan. Dilihat dari sisi struktur, lembaga yang seharusnya bertanggung jawab terhadap perlindungan dan pemenuhan hak PRT belum juga melihat PRT sebagai pekerja yang wajib diatur. Oleh beberapa lembaga, isu-isu PRT masih berupaya digaungkan dan didukung agar tercipta sistem kerja yang layak bagi PRT. Dilihat dari sisi kultur, penanganan kekerasan terhadap PRT memerlukan perspektif APH yang lebih baik agar dapat memahami bahwa kasus ini terjadi dengan berbagai faktor yang melatarbelakangi. Kondisi inilah yang menunjukkan bahwa sistematika kerja PRT masih memerlukan perubahan secara mendasar, sebab perlindungan dari kekerasan baru dapat tercipta apabila terdapat konsekuensi logis bagi setiap lembaga untuk dapat mewujudkannya secara utuh. Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Tindak Kekerasan; Pekerja Rumah Tangga 
Institution Info

Universitas Diponegoro