DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM SUMBER DAYA GENETIK TERHADAP BIOPIRACY DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL. _HI 2024
Total View This Week0
Institusion
Universitas Diponegoro
Author
NUGROHO, INAZ INDRA
Trihastuti, Nanik
Hananto, Pulung Widhi Hari
Subject
Law 
Datestamp
2025-01-08 03:46:09 
Abstract :
Sumber daya genetik (SDG) merupakan komponen penting penyusun keanekaragaman hayati. Plasma nutfah dalam SDG dikembangkan melalui bioprospecting untuk memetakan potensi ekonomi genetik dalam suatu spesies makhluk hidup. Perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) mengatur hak kekayaan intelektual secara internasional memperbolehkan adanya paten atas invensi-invensi SDG. Pada saat yang bersamaan, Convention on Biological Diversity (CBD) mengatur pemanfaatan SDG dengan prinsip common heritage of mankind yang memungkinkan open access bagi pihak di luar yurisdiksi providing country. Tetapi, dalam penerapan instrumen-instrumen hukum ini, terdapat potensi permasalahan biopiracy atau dapat diartikan sebagai perampasan tidak sah atas SDG oleh suatu pihak dengan tujuan komersial dengan melakukan pematenan SDG yang merugikan providing countries. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi sifat open access SDG terhadap kewajiban pembagian keuntungan dari produk hasil bioprospecting bagi providing country dan menganalisis dampak dari diterapkannya prinsip prediktabilitas melalui mutually agreed terms (MAT) dan prior informed consent (PIC) terhadap upaya perlindungan SDG dari tindakan biopiracy. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis dan preskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan dengan penelusuran kepustakaan dengan metode analisis kualitatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menyatakan bahwa terdapat implikasi dari sifat open access SDG yaitu adanya mekanisme pembagian keuntungan, Genbank, dan potensi munculnya biopiracy. MAT dan PIC dapat diterapkan sebagai upaya perlindungan SDG dari biopiracy, namun belum dapat dimanfaatkan secara maksimal. Oleh karenanya, perlu kerja sama berbagai pihak dalam rangka memperkuat perlindungan SDG dari biopiracy. Kata Kunci: Biopiracy, Mutually Agreed Terms, Open Access, Prior Informed Consent, Sumber Daya Genetik. 
Institution Info

Universitas Diponegoro