DETAIL DOCUMENT
ANALISIS YURIDIS TERHADAP EKSEKUSI JAMINAN KEBENDAAN MILIK PIHAK KE-3 YANG TELAH PAILIT DALAM PELAKSANAAN PEMBERESAN DEBITOR PAILIT OLEH KURATOR. _Dagang 2024
Total View This Week0
Institusion
Universitas Diponegoro
Author
KAUSAR, BAGAS AGE
Saptono, Hendro
Suharto, R. Suharto
Subject
Law 
Datestamp
2025-01-17 03:38:50 
Abstract :
Kepailitan adalah sita umum atas semua Harta kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan kewajiban Pembayaran Utang. Namun, pada praktiknya kurator sering kali mendapatkan masalah dalam melakukan pemberesan harta pailit, salah satunya dalam eksekusi benda yang dijadikan jaminan oleh debitor pailit adalah milik pihak ke-3 (Tiga) yang sedang dalam pailit. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pengaturan mengenai hak Penanggung dan Debitor dari Penyelesaian Yuridis Apabila Terjadi Harta Benda Dari Debitor Pailit Juga Dijadikan Boedel Pailit Pada Perkara Lain Karena Menjadi Jaminan Hutang Seperti halnya yang terjadi dalam Perkara Putusan Nomor 1472 K/Pdt.Sus-Pailit/2021. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan terhadap bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam eksekusi harta kebendaan milik pihak ketiga dalam UUKPKPU memang tidak diatur secara spesifik. Namun, pada dasarnya hak kebendaan milik Penanggung dalam KUHPER dapat dieksekusi apabila debitur yang ditanggung sudah tidak dapat memenuhi kewajibannya. Lalu apabila debitor dinyatakan dalam keadaan pailit, maka debitor pailit tersebut telah dinyatakan dia wanprestasi dan seluruh hak kebendaannya termasuk segala jaminan kebendaannya dapat di eksekusi untuk pemberesan. Oleh karena itu, apabila terjadi kepailitan maka kurator dapat mengeksekusi hak jaminan tersebut baik ada atau tidaknya hak istimewa penanggung. Kata kunci : kepailitan, penanggungan, jaminan penanggung, eksekusi, kurator 
Institution Info

Universitas Diponegoro