DETAIL DOCUMENT
PEMBAHARUAN SISTEM PRESIDENTIAL THRESHOLD DALAM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA BERDASARKAN KONSEP PRISMATIKA HUKUM
Total View This Week0
Institusion
Universitas Diponegoro
Author
Arifudin, Arifudin
Subject
Law 
Datestamp
2025-01-20 01:03:45 
Abstract :
Sistem presidential threshold merupakan serangkaian syarat ambang batas bagi partai politik atau gabungan partai politik di tahap pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden berupa prosentase minimal perolehan suara sah secara nasional atau perolehan kursi di DPR. Sistem ini dibentuk dengan maksud untuk penyederhanaan partai, memperkuat sistem presidensial dan membangun pemerintahan yang efektif. Namun dalam penerapannya, sistem ini menimbulkan kontradiksi dan menjadi penyebab terbentuknya polarisasi kelompok masyarakat serta terbukanya ruang-ruang oligarki, sehingga keberadaannya dianggap belum mampu mewujudkan demokrasi. Issu permasalahan tersebut perlu diuji kebenarannya sehingga perlu penelitian lebih lanjut dengan dua pertanyaan penelitian, yaitu mengapa sistem presidential threshold dalam pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia belum dapat mewujudkan demokrasi? Jika benar demikian, maka bagaimana bentuk pembaharuan sistem presidential threshold dalam pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang demokratis berdasarkan konsep prismatika hukum? Penelitian ini menggunakan metode penelitian sosiologi hukum (socio-legal research) dan beberapa teori seperti teori manipulasi pemilu demokrasi, teori pemilu demokrasi, teori rekrutmen politik, konsep prismatika hukum, dan demokrasi Pancasila. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem presidential threshold belum dapat mewujudkan demokrasi didasarkan oleh rumusannya yang hanya memuat unsur kuantitatif yang melahirkandampak negatif dalam kehidupan sosial masyarakat dan tidak berkesesuaian dengan apa yang dikehendaki oleh Pancasila dan kriteria pemilu demokratis, yaitu freedom of supply, inclusion, insulation dan decisiveness. Unsur kuantitatif yang dominan pada sistem tersebut mendorong partai politik menjadi pragmatis, yaitu hanya mengupayakan bagaimana cara memperoleh suara/kursi di DPR yang sebanyak-banyaknya tanpa memperdulikan nilai-nilai yang menjaga pemilu menjadi demokratis. Hingga pada akhirnya, rumusan sistem yang konvensional ini mendorong terbentuknya partai atau gabungan partai hegemonik pragmatis yang menguasai arena pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Oleh karena itu pembaharuan sistem presidential threshold diperlukan dengan memadukan unsur kuantitatif dan kualitatif. Perpaduan kedua unsur tersebut dimungkinkan dalam sistem presidential threshold melalui konsep prismatika hukum, karena konsep ini merasionalisasi unsur-unsur unsur-unsur yang meskipun saling bertentangan tetapi mendukung perwujudan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan kepada pembentuk undang-undang melakukan pembaharuan rumusan pasal yang mengatur tentang sistem presidential threshold agar mengakomodir nilai Pancasila dan kriteria pemilu demokratis. 
Institution Info

Universitas Diponegoro