Abstract :
Persampahan merupakan salah satu komponen penting prasarana dan sarana untuk masyarakat.
Pertambahan penduduk tersebut juga mendatangkan konsekuensi terkait jumlah limbah padat/cair yang
dihasilkan dari aktivitas masyarakat. Pengelolaan Sampah di Kota Semarang secara umum telah sesuai
dengan amanah yang tertuang di dalam UU 8/2008 tentang Pengelolaan Sampah, bahwa pengelolaan sampah
perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi,
sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat. Sistem
pengelolaan sampah Kota Semarang terdiri atas pengumpulan, pengangkutan, dan pemrosesan akhir. TPA
yang telah disediakan masih belum cukup mengatasi volume sampah yang dihasilkan masyarakat Kota
Semarang. Pemerintah Kota Semarang dalam mengantisipasi kelebihan muatan di TPA Jatibarang
menerapkan sistem pengelolaan sampah terpadu melalui Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) / TPS
3R dan Bank Sampah yang berada di skala kecamatan. Bicara mengenai pengelolaan sampah di hulu, pasti
tidak terlepas dari peran Bank Sampah. Peran bank sampah diketahui melalui tata kelola yang dilaksanakan
pada Bank Sampah Asri Sari, yang pada akhirnya digunakan untuk mengetahui peningkatan ekonomi nasabah
bank sampah tersebut.