Institusion
Universitas Diponegoro
Author
AISY, NAUFAL ARIQ
Herawati, Ratna
Wisnaeni, Fifiana
Subject
Law
Datestamp
2025-02-04 01:56:03
Abstract :
Pemilihan umum dianggap sebagai salah satu ciri dari negara demokrasi, dimana hasil dari pemilihan umum menjadi gambaran besarnya pengaruh atau peran dari masyarakat. Namun Pemilu yang seharusnya berjalan secara jujur dan adil justru terdapat praktik politik uang. Pada pemilu 2019 sekitar 37,3 juta hingga 63,5 juta pemilih terindikasi menerima praktik politik uang. Selain itu
tertangkapnya anggota DPR oleh KPK dalam OTT merupakan hal yang merusak nilai demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya politik uang dan upaya untuk mencegah terjadinya politik uang.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu penelitian deskriptif analitis serta metode pengumpulan data yang digunakan yaitu studi pustaka dan untuk menganalisis data sekunder digunakan metode analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa yang dinilai memiliki pengaruh yang besar terhadap menjamurnya politik uang antara lain karena sistem pemilu yang digunakan Indonesia, kurang tegas dan jelasnya UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam mengatur politik uang serta
sikap masyarakat yang permisif politik uang. Cara yang dapat digunakan untuk mencegah terjadinya politik uang yaitu dengan memperbaiki sistem pemilihan, merevisi UU No 7 Tahun 2017, serta mengedukasi masyarakat terkait politik uang.
Kata Kunci : Pemilihan Umum, Politik Uang, Dewan Perwakilan Rakyat