Institusion
Universitas Diponegoro
Author
PRATIWI, MUTIARA ANANDA
Santoso, Budi
Mahmudah, Siti
Subject
Law
Datestamp
2025-03-12 03:50:27
Abstract :
Adanya hak cipta menjadi hal yang penting bagi para pembuat karya atau pencipta untuk mendapatkan perlindungan atas ciptaannya. Hak cipta memberikan perlindungan hukum bagi pencipta program komputer untuk menjaga kepentingan ekonomi dan moral pencipta. Namun, dengan berkembangnya teknologi terdapat permasalahan terkait pelanggaran hak cipta terhadap program komputer, salah satunya pelanggaran hak ekonominya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang hak cipta atas program komputer dalam kasus pelanggaran hak ekonomi pada aplikasi CXM, dengan menganalisis kasus pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1300K/PDT.SUS-
HKI/2021. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang menganalisis peraturan perundang-undangan terkait hak cipta serta putusan pengadilan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perlindungan hukum atas hak cipta program komputer sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC), masih terdapat tantangan dalam implementasi perlindungan hak ekonomi salah satunya pada aplikasi CXM. Putusan Mahkamah
Agung Nomor 1300K/PDT.SUS-HKI/2021 telah sesuai dengan UU HC terkait penentuan pencipta program komputer yang dibangun bersama dengan programmer serta memberikan perlindungan bagi pencipta melalui pembatalan pendaftaran ciptaan yang melanggar hukum. Kemudian, dalam hak cipta berlaku perlindungan secara
otomatis sehingga tidak diperlukan pendaftaran terlebih dahulu untuk mendapatkan perlindungan atas ciptaan. Selain itu, penelitian ini juga memberikan rekomendasi mengenai peningkatan kesadaran hukum bagi masyarakat dan penguatan pengawasan dalam industri teknologi informasi untuk mencegah pelanggaran hak cipta yang
merugikan pencipta.
Kata kunci: Hak Cipta, Pelanggaran Hak Ekonomi, Program Komputer