DETAIL DOCUMENT
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN DI SEMARANG. _001 PDN 2025
Total View This Week0
Institusion
Universitas Diponegoro
Author
SOESATIYO, SANCA ROSSI
Sularto, RB. Sularto
Sutanti, Rahmi Dwi
Subject
Law 
Datestamp
2025-03-12 04:15:41 
Abstract :
Penelitian bertujuan : (1) memahami penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian di Semarang. (2) mengetahui kesesuaian penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian di Semarang dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian dilakukan di 2 (dua) Kepolisian Sektor di wilayah hukum Kota Semarang, yaitu Polsek Mijen dan Polsek Pedurungan. Analisis data dalam penelitian ini adalah analisis data kuantitatif dan kualitatif, khususnya menggunakan teknik Sequential Explanatory Model. Pendekatan penelitian yang dilakukan adalah pendekatan yuridis empiris, dimana kajian empiris memandang hukum sebagai kenyataan sosial dan kultur. Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian lapangan secara langsung pada objek penelitian melalui wawancara informan dan observasi dan penelitian literatur. Kesimpulan ditarik menggunakan metode deduktif dengan menarik kesimpulan dari hal umum ke khusus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Pada periode Januari - Oktober 2024, didapati Polsek dengan penyelesaian perkara pencurian melalui restorative justice tertinggi, yaitu Polsek Mijen dengan 12 penyelesaian perkara dengan presentase 100% dan terendah oleh Polsek Pedurungan dengan 1 penyelesaian perkara dengan presentase 12,5%. Meskipun demikian, tidak ada perbedaan penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara pencurian di kedua Polsek tersebut. Baik Polsek Mijen maupun Polsek Pedurungan, keduanya melakukan penerapan restorative justice pada perkara pencurian melalui mediasi dengan melibatkan korban, pelaku, dan tokoh masyarakat untuk melakukan perdamaian dengan membuat Surat Kesepakatan Perdamaian kemudian pelapor membuat Permohonan Pencabutan Laporan Polisi. Yang menyebabkan perbedaan banyaknya penyelesaian perkara karena adanya faktor yang melatarbelakangi atau mempengaruhinya sehingga restorative justice dapat diterapkan dengan maksimal atau tidak maksimal, (2) Polsek Mijen maupun Polsek Pedurungan dalam menerapkan restorative justice pada penyelesaian perkara tindak pidana pencurian, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yaitu berdasarkan Surat Edaran Kapolri No: SE/8/VII/2018, Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019, dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021, baik dari sisi mekanisme atau tahapan pelaksanaan, persyaratan penanganan (materiil dan formil), juga penanganan penghentian penyelidikan atau penyidikannya. Kata Kunci: Restorative Justice, Tindak Pidana Pencurian, Penerapan 
Institution Info

Universitas Diponegoro