DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN HUKUM PERBUATAN WANPRESTASI YANG DILAKUKAN CALO DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TIKET KONSER COLDPLAY. _006 PDT 2025
Total View This Week0
Institusion
Universitas Diponegoro
Author
SETIAWAN, BAGUS ANDIKA
Badriyah, Siti Malikhatun
Sarono, Agus
Subject
Law 
Datestamp
2025-03-12 04:11:43 
Abstract :
Praktik jual beli tiket konser melalui perantara atau calo sering dianggap mempermudah akses pembelian tiket. Namun, dalam pelaksanaannya praktik ini kerap menimbulkan wanprestasi akibat tindakan calo yang tidak bertanggung jawab. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh calo dalam perjanjian jual beli tiket konser Coldplay, serta mengkaji perlindungan hukum dan mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh oleh konsumen selaku pihak yang dirugikan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris yaitu menganalisis ketentuan hukum yang berlaku dan membandingkannya dengan praktik yang terjadi di masyarakat dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data diperoleh melalui penelitian lapangan (wawancara) dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa calo terbukti melakukan wanprestasi karena memberikan jasa tiket yang tidak sesuai kepada konsumen berupa penggandaan tiket yang diperjualbelikan kembali kepada konsumen lain. Hal ini menyebabkan konsumen tidak dapat menggunakan tiket sebagaimana mestinya sehingga hak konsumen dalam perjanjian tidak terpenuhi. Dalam hal ini, calo memiliki tanggung jawab hukum untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen atas kerugian yang timbul akibat wanprestasi yang dilakukan. Selain wanprestasi, tindakan ini juga melanggar hak-hak konsumen yang ada pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Apabila calo tidak menunjukkan itikad baik, maka konsumen yang dirugikan dapat menempuh dua mekanisme penyelesaian, yaitu secara non-litigasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan mekanisme konsiliasi, mediasi, dan arbitrase dan/atau secara litigasi melalui pengadilan. Kata Kunci: Wanprestasi, Jual Beli, Calo, Perjanjian, Perlindungan Konsumen. 
Institution Info

Universitas Diponegoro