Institusion
Universitas Diponegoro
Author
INDIL’AN, BAIQ ARAS SAKIRA
Wibawa, Kadek Cahya Susila
Adiyanta, FC. Susila
Subject
Law
Datestamp
2025-03-12 03:36:38
Abstract :
Indonesia sebagai negara welfare state berkewajiban memberikan
pelayanan publik yang berkualitas kepada warganya. Berkaitan dengan hal tersebut, pajak menjadi sumber penting pendanaan program pembangunan, dengan DJP sebagai pengelolanya di bawah Kementerian Keuangan. Muncul wacana pemisahan DJP dari Kemenkeu sejak 2015 untuk meningkatkan akuntabilitas dan
penerimaan pajak, seperti yang diterapkan Singapura dan AS. Namun, upaya pemisahan ini, termasuk melalui Putusan MK No. 155/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Sangap Tua Ritonga, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi pada 31 Januari 2024. Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) tersebut dilatarbelakangi bahwa Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 UU 39/2008 dan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UUU 17/2003 dianggap oleh Pemohon telah
bertentangan dengan Pasal 17 dan 23A UUD NRI Tahun 1945.
Penelitian ini ditujukan guna menguraikan dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara serta menganalisis pelaksanaan Putusan MK tersebut berdasarkan prinsip-prinsip good governance.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum
doktrinal. Spesifikasi penelitian yang digunakan ialah deskriptif. Selanjutnya, bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan memanfaatkan teknik kepustakaan atau study literature.
Berdasarkan hasil penelitian, menurut pertimbangan Majelis Hakim bahwa pembentukan kementerian baru merupakan kebijakan open legal policy yang dapat dilakukan sewaktu-waktu sepanjang tetap mematuhi batasan dan ketentuan dalam undang-undang. Kemudian, pelaksanaan Putusan MK No. 155/PUU-XXI/2023
telah mencerminkan asas kepastian hukum, keterbukaan/transparansi, dan akuntabilitas yang sesuai dengan prinsip good governance.
Kata Kunci: DJP; Good Governance; Pengujian Undang-Undang (PUU); Mahkamah Konstitusi.