Institusion
Universitas Diponegoro
Author
ILMIATI, TRI MESTI
Turisno, Bambang Eko
Sarono, Agus
Subject
Law
Datestamp
2025-03-12 03:34:17
Abstract :
Perkawinan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan manusia akan cinta dan kasih sayang agar manusia dapat hidup dengan damai dalam keluarga dan masyarakat, serta diterima dan diakui oleh komunitas yang bersangkutan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk mewujudkan keluarga yang bahagia dan abadi tidak
selalu terjadi sesuai keinginan pasangan karena berbagai alasan. Karena sesuatu hal berbagai faktor terjadi cerai lagi. Perceraian menimbulkan serangkaian akibat hukum, diantaranya yaitu pembagian harta kekayaan suami dan istri yang diperoleh selama berada dalam ikatan perkawinan. Kawin cerai berkali-kali membawa
pengaruh terhadap pembagian waris jika pewaris meninggal. Tujuan penelitian untuk mengetahui mengenai penyebab terjadinya kawin cerai berkali-kali dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembagian harta waris terhadap pewaris yang kawin cerai berkali-kali. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif pada Putusan Nomor 8000/Pdt.G/2023/PA.Im. Hasil penelitian pertama yaitu faktor yang menyebabkan terjadinya kawin cerai yaitu faktor ekonomi yang utama, faktor pertengkaran dan perselisihan yang terus menerus, faktor meninggalkan salah satu pihak, dan juga dipengaruhi oleh faktor pekerja migran, faktor perkawinan di bawah umur, faktor rangda cilik turunan indramayu
(RCTI) tentang fenomena janda muda, faktor kawin cerai perwujudan citra popularitas (perempuan dalam seni pertunjukan rakyat). Kedua, Pengadilan Agama Indramayu dengan Keputusan Nomor 8000/Pdt.G/2023/PA.Im mengabulkan gugatan harta waris milik pewaris yang kawin cerai berkali-kali, pembagiannya secara proposional sesuai Kompilasi Hukum Islam terdiri dari istri/janda pewaris, ayah kandung pewaris, 3 (tiga) anak kandung pewaris, dibagi masing-masing ahli waris mendapat bagian istri/janda pewaris 12/96 bagian; ayah kandung pewaris sebesar 16/96 bagian; satu anak pewaris laki-laki sebesar 34/96 bagian; dua anak
pewaris (anak perempuan) masing-masing sebesar 17/96 bagian; jika tidak dapat dibagi secara natura (barang asli berupa tanah, bangunan, empang, dan kendaraan bermotor), dijual secara lelang di muka umum. Setelah pembayaran hutang pewaris, sisanya dibagi kepada ahli waris sesuai dengan porsi masing-masing.
Kata Kunci : Kawin Cerai, Harta Waris, Pengadilan Agama