DETAIL DOCUMENT
KONFLIK PENGELOLAAN SAMPAH ANTARA DKI JAKARTA DENGAN KOTA BEKASI DI TEMPAT PEMBUANGAN SAMPAH TERPADU BANTARGEBANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Diponegoro
Author
Putri, Thania Anindya
Subject
Social Science and Political Science 
Datestamp
2025-02-20 06:48:03 
Abstract :
Provinsi DKI Jakarta merupakan provinsi terpadat nomor satu di Indonesia dengan angka 15,97 ribu jiwa/kilometer persegi. Kondisi tersebut selinier dengan aktivitas sosial masyarakat DKI Jakarta yang cukup tinggi dan tidak dapat dipungkiri bahwa sampah yang dihasilkan dari masyarakat DKI Jakarta juga terbilang tinggi. Namun, DKI Jakarta tidak memiliki lahan yang dapat digunakan sebagai tempat pembuangan akhir (TPA) maupun tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) layaknya kota - kota besar lainnya. Hal tersebut membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencari solusi dengan mencari lahan untuk dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) di salah satu daerah penyangganya, yaitu Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, terkhusus pada tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bantargebang dengan melakukan perjanjian kerjasama dalam kurun waktu lima tahun. Sampah yang secara terus menerus dikirim ke TPST Bantargebang mengakibatkan terjadinya penumpukan sampah di TPST. Penuhnya volume TPST Bantargebang semakin parah karena rendahnya jumlah sampah yang berhasil dikurangi sebelum dilimpahkan ke Bantargebang, terutama sampah yang belum diproses sama sekali. Hal tersebut tidak sejalan dengan yang tertera di dalam perjanjian kerjasama pengelolaan sampah antara DKI Jakarta dengan Kota Bekasi sehingga menimbulkan konflik antar kedua belah pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sumber, proses, dan resolusi dari konflik pengelolaan sampah antara DKI Jakarta dengan Kota Bekasi. Metode yang digunakan di dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dimana dalam pengambilan datanya menggunakan metode wawancara dan observasi serta analisisnya berupa bentuk deskriptif dengan menggambarkan sumber konflik, proses konflik, hingga resolusi yang terdapat dapat konflik pengelolaan sampah. Berdasarkan hasil penelitian, konflik pengelolaan sampah antara DKI Jakarta dengan Kota Bekasi bersumber dari adanya kendala komunikasi yang dilakukan antar kedua belah pihak yang mengakibatkan adanya missinformasi yang diterima oleh kedua belah pihak dan juga adanya ketidakstabilan dalam menjalankan komitmen yang tertera di dalam isi perjanjian. Konflik ini dimulai dari tahun 2016 dimana saat itu sampai terjadi pengancaman dari Walikota Bekasi yang menjabat saat itu yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena adanya keterlambatan pembayaran uang kompensasi dari DKI Jakarta kepada Kota Bekasi. Dari peristiwa tersebut resolusi konflik yang ditempuh berupa mediasi antara DKI Jakarta dengan Kota Bekasi yang menyebutkan bahwa adanya penurunan nominal uang kompensasi sebesar 50 miliar yang diberikan DKI Jakarta kepada Kota Bekasi, dimana nominal uang kompensasi sebelumnya sebesar 371 miliar menjadi 321 miliar. Kata Kunci: Pengelolaan Sampah, Konflik, TPST 
Institution Info

Universitas Diponegoro