DETAIL DOCUMENT
ANALISIS ASAS KEADILAN DALAM GANTI RUGI BARANG KIRIMAN YANG HILANG DIDASARKAN PADA KLAUSULA EKSONERASI (STUDI KASUS J&T CARGO MAGELANG)._ 001 PDT 2025
Total View This Week0
Institusion
Universitas Diponegoro
Author
SYAHRANI, EKSANTY AMALIA
Priyono, Ery Agus
Aminah, Aminah
Subject
Law 
Datestamp
2025-02-21 04:49:04 
Abstract :
Proses pengiriman barang menjadi tahap krusial yang berkaitan dengan kelancaran transaksi di era digitalisasi yang membawa kemudahan dalam melakukan transaksi secara online. Adanya peningkatan transaksi secara online dan kemajuan sistem pengiriman barang juga tidak jarang dihadapkan dengan berbagai permasalahan, seperti barang yang hilang atau rusak ketika dalam proses pengiriman. Penelitian ini mengangkat kasus barang milik pengirim yang hilang saat dalam proses pengiriman menggunakan J&T Cargo di Magelang. Pengirim mengirimkan barang berupa sebuah laptop dengan harga Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah). J&T Cargo hanya memberikan ganti rugi sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) kali lipat ongkos kirim. Berdasarkan latar belakang tersebut, peneliti akan mengkaji terkait akibat hukum jika pemberian ganti rugi oleh J&T Cargo memuat klausul eksonerasi dan penentuan rasa keadilan ganti rugi yang diberikan oleh J&T Cargo. Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif yang menggambarkan peristiwa yang diteliti, kemudian dianalisis dan dituangkan dalam bentuk skripsi untuk menjawab rumusan masalah tersebut. Hasil penelitian ini berupa adanya klausul eksonerasi terkait pembatasan tanggung jawab atas pemberian ganti rugi J&T Cargo yang melanggar ketentuan Pasal 18 Undang-Udang Perlindungan Konsumen yang mengakibatkan batal demi hukum. Ganti rugi yang diberikan tidak memenuhi rasa keadilan berdasarkan teori keadilan korektif atau komutatif yang dikemukakan oleh Aristoteles dan Thomas Aquinas. Kata Kunci: Klausul Eksonerasi, Ganti Rugi, Asas Keadilan 
Institution Info

Universitas Diponegoro