DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI. _006 Acara 2025
Total View This Week0
Institusion
Universitas Diponegoro
Author
YUNIAR, ERLIN
Cahyaningtyas, Irma
Putrijanti, Aju
Subject
Law 
Datestamp
2025-03-12 04:27:03 
Abstract :
Perlindungan hukum bagi justice collaborator dalam penanggulangan korupsi di Indonesia merupakan isu penting. Justice collaborator memiliki peran krusial dalam mengungkap kejahatan terorganisir, tetapi sering kali justice collaborator menghadapi ancaman terhadap keselamatan pribadi dan keluarga. Pada penulisan hukum ini, permasalahan yang akan dikaji berfokus pada peran justice collaborator dalam membantu mengungkap kasus tindak pidana korupsi dan perlindungan hukum terhadap justice collaborator dalam upaya penanggulangan tindak pidana korupsi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran justice collaborator dalam membantu mengungkap kasus tindak pidana korupsi dan untuk menganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada justice collaborator dalam upaya penanggulangan tindak pidana korupsi. Metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian non-doktrinal dengan pendekatan yuridis empiris yang mengkonsepkan hukum sebagai law in action. Pada penelitian ini tidak hanya mempelajari ketentuan hukum tertulis, tetapi juga penerapannya di masyarakat melalui wawancara dan observasi. Berdasarkan hasil penelitian, justice collaborator memiliki peran yang sangat krusial, mengingat justice collaborator tidak hanya sebagai saksi pelaku, tetapi juga sebagai sumber informasi untuk memberikan keterangan dan bukti yang jelas untuk mengungkap jaringan pelaku utama dan pelaku lainnya dalam modus operandi kejahatan sehingga sering kali mendapat ancaman terkait laporan atau kesaksian yang diberikan. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan kerangka hukum untuk melindungi justice collaborator dari ancaman, intimidasi, serta memberikan kepastian hukum terkait status justice collaborator selama proses hukum. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Justice Collaborator, Tindak Pidana Korupsi 
Institution Info

Universitas Diponegoro