DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI PROGRAM PERCEPATAN PENCEGAHAN ANAK KERDIL (STUNTING) DI PROVINSI JAWA TENGAH SEBAGAI SALAH SATU TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN/SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS GUNA MEWUJUDKAN INDONESIA SEHAT 2030. _009 HAN 2025
Total View This Week0
Institusion
Universitas Diponegoro
Author
PUTRIANTI, FATIA DWI KURNIA
Susanto, Sri Nur Hari
Adiyanta, FC. Susila
Subject
Law 
Datestamp
2025-03-12 03:59:32 
Abstract :
Stunting atau kerdil merupakan permasalahan global termasuk Indonesia. Pada tahun 2020,sebanyak 6,3 juta dari 149 juta anak balita di seluruh dunia yang terkena stunting merupakan balita Indonesia. Tingginya angka stunting di Indonesia ini menjadi perhatian dan fokus pemerintah, yang hingga tahun 2024 masih dilakukan secara nasional dan multi sektor melalui Program Percepatan Penurunan Anak Kerdil (Stunting). Hal tersebut juga dipengaruhi oleh stunting yang termasuk pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) Pilar 2 yang terkait dengan Pilar 3. Jawa Tengah sebagai provinsi terpadat ketiga, terdapat 1.387.590 keluarga yang termasuk ke dalam Keluarga Risiko Stunting. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui Implementasi Program Percepatan Pencegahan Anak Kerdil (Stunting) di Provinsi Jawa Tengah sebagai Salah Satu Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) Guna Mewujudkan Indonesia Sehat 2030. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta realitas yang ada di masyarakat. Analisis bersifat deskriptif kualitatif dengan argumentasi linguistik non statistik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Program Percepatan Pencegahan Anak Kerdil (Stunting) yang sudah diterapkan di seluruh Kota/Kabupaten se-Jawa Tengah selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting belum sepenuhnya optimal. Kendala ditemui pada faktor hukum, penegakan hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, serta faktor budaya sosial. Oleh sebab itu, masih diperlukan komitmen dan integritas dari pemerintah desa, pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi, serta pemerintah pusat untuk mewujudkan Indonesia Sehat 2030 tanpa kelaparan dan segala bentuk malnutrisi serta memastikan kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan bagi semua kelompok usia. Kata Kunci: Anak Kerdil (Stunting), Jawa Tengah, TPB/SDGs, Indonesia Sehat 2030 
Institution Info

Universitas Diponegoro