DETAIL DOCUMENT
KAJIAN HUKUM ASAS ITIKAD BAIK PADA PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH PERTANIAN (Studi Kasus Di Desa Ketitang, Kabupaten Boyolali). _014 PDT 2025
Total View This Week0
Institusion
Universitas Diponegoro
Author
NAFI’A, YASFIKA
Suharto, R. Suharto
Badriyah, Siti Malikhatun
Subject
Law 
Datestamp
2025-03-12 03:43:10 
Abstract :
Tanah memiliki peranan penting bagi kehidupan manusia yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat tinggal, perkebunan, bangunan fasilitas umum, peternakan dan pertanian. Akan tetapi penggunaan tanah sebagai lahan pertanian di Indonesia, terdapat suatu ketimpangan kepemilikan tanah, sehingga tidak semua orang mempunyai tanah pertanian. Hal tersebut, salah satunya terjadi di Desa Ketitang, Kabupaten Boyolali, yang mengakibatkan adanya suatu hubungan hukum perjanjian sewa menyewa tanah pertanian. Pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah pertanian tersebut dilaksanakan dengan itikad baik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata atas dasar hubungan kekeluargaan para pihaknya sehingga umumnya dilaksanakan melalui perjanjian lisan. Akan tetapi, perjanjian lisan dinilai kurang memberikan kepastian hukum sehingga lemah pembuktiannya apabila terjadi wanprestasi. Oleh karena itu, pada skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan asas itikad baik pada perjanjian sewa menyewa tanah pertanian di Desa Ketitang, Kabupaten Boyolali dan peran asas itikad baik pada penyelesaian masalah wanprestasi pada perjanjian sewa menyewa tanah pertanian di Desa Ketitang, Kabupaten Boyolali. Penulisan skripsi ini menerapkan metode penelitian yuridis empiris. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa masih ada celah kekurangan pada pelaksanaan asas itikad baik pada perjanjian sewa menyewa tanah pertanian di Desa Ketitang, Kabupaten Boyolali dan itikad baik memiliki peranan yang sangat penting dalam menyelesaikan permasalahan wanprestasi pada perjanjian sewa menyewa tanah pertanian di Desa Ketitang, Kabupaten Boyolali. Adapun rekomendasi dari penyusunan skripsi ini antara lain: a.) Warga Desa Ketitang perlu melaksanakan perjanjian sewa menyewa tanah pertanian melalui perjanjian tertulis. b.) Pemerintah Desa Ketitang perlu membuat Peraturan Desa yang mengatur mengenai pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah pertanian. Kata Kunci: Itikad Baik, Perjanjian, Sewa Menyewa, Tanah Pertanian. 
Institution Info

Universitas Diponegoro