Institusion
Universitas Diponegoro
Author
PUTRA, MOHAMMAD BELVANANDA ATHAYA SYAH
Suhartoyo, Suhartoyo
Azhar, Muhamad
Subject
Law
Datestamp
2025-03-12 03:54:00
Abstract :
Tenaga kerja yang memiliki kekurangan hakikatnya tidak dapat dibeda-bedakan dengan pekerja yang memiliki kondisi tubuh normal dan tidak memiliki kekurangan sama sekali. Adanya dasar hukum yang mengatur secara jelas di Indonesia tentu menjadi sebuah dasar perlindungan hukum bagi para tenaga kerja, yang terkhususnya tenaga kerja penyandang disabilitas dalam memenuhi dan melindungi hak tenaga kerja yang harus dipenuhi seluruhnya secara baik dan adil. Tujuan penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui bagaimana landasan perlindungan hukum yang mengatur tenaga kerja penyandang disabilitas dalam memenuhi hak tenaga kerjanya. Kedua, untuk mengetahui bagaimana bentuk serta
pelaksanaan perlindungan hukum bagi tenaga kerja penyandang disabilitas dalam memenuhi hak tenaga kerjanya.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer, data sekunder, dan data tersier. Pada penelitian ini data yang telah didapatkan kemudian akan dianalisis secara deskriptis kualitatif. Data yang diperoleh akan dituangkan ke dalam bentuk uraian logis dan sistematis yang
menghubungkan fakta yang ada dengan ketentuan perundang-undangan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama landasan perlindungan hukum bagi tenaga kerja penyandang disabilitas di Sentra Kreasi Atensi (SKA) Wyata Guna Bandung tidak sepenuhnya berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, oleh karenanya dasar hukum yang mengatur harus tertuang dalam perjanjian kerja yang mengikat kedua belah pihak. Kedua, pelaksanaan perlindungan hukum tersebut masih dijumpai beberapa kendala, yaitu tidak semua hak tenaga kerja penyandang disabilitas dilindungi seperti halnya tidak dipenuhinya hak mendapatkan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, oleh karenanya maka keseluruhan hak-hak tenaga kerja penyandang disabilitas harus dipenuhi berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Hak Tenaga Kerja, Tenaga Kerja
Penyandang Disabilitas