DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI PEMBUATAN PERATURAN PERUSAHAAN SEBAGAI SARANA PERLINDUNGAN HAK TENAGA KERJA GUNA MEMBANGUN HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG BERKEADILAN (STUDI DI PROVINSI JAWA TENGAH). _006 HAN 2025
Total View This Week0
Institusion
Universitas Diponegoro
Author
SABELA, AMIRA SYAHLAA
Sa'adah, Nabitatus
Azhar, Muhamad
Subject
Law 
Datestamp
2025-03-12 04:05:36 
Abstract :
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh implementasi pembuatan Peraturan Perusahaan di Jawa Tengah yang tidak terlaksana secara maksimal. Pembuatan peraturan perusahaan merupakan salah satu bentuk implementasi dari kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia. Akan tetapi, kenyataannya masih banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya dalam membuat Peraturan Perusahaan. Perusahaan yang belum memiliki Peraturan Perusahaan akan berdampak terhadap kepastian hukum perlindungan hak bagi tenaga kerja dan dinamika hubungan industrial yang dicita-citakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis landasan hukum pembuatan Peraturan Perusahaan, pelaksanaan pembuatan Peraturan Perusahaan di Provinsi Jawa Tengah, dan hambatan pembuatan Paraturan Perusahaan yang dihadapi oleh perusahaan di Provinsi Jawa Tengah. Metode penelitian yang digunakan adalah melalui pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis empiris merupakan metode penelitian hukum yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat atau penelitian yang dilakukan terhadap keadaan sebenarnya yang terjadi di masyarakat, dengan maksud menemukan fakta-fakta yang dijadikan data penelitian yang kemudian data tersebut dianalisis untuk mengidentifikasi masalah yang pada akhirnya menuju pada penyelesaian masalah dengan tetap dengan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertama, landasan hukum peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan implementasi pembuatan Peraturan Perusahaan, diantaranya yaitu UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker No. 28 tahun 2014 tentang tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama. Kedua, pelaksanaan pembuatan Peraturan Perusahaan di Provinsi Jawa Tengah belum sepenuhnya terlaksana secara maksimal, hal tersebut dapat dilihat berdasarkan urgensi pembuatan Peraturan Perusahaan dalam hal perlindungan hukum hak-hak pekerja dan implementasi pembuatan Peraturan Perusahaan oleh perusahaan di Jawa Tengah. Ketiga, hambatan pembuatan Peraturan Perusahaan dapat dilihat berdasarkan faktor struktur hukum/kelembagaan, substansi hukum/norma, dan budaya hukum. Menindaklanjuti hambatan tersebut diperlukan strategi guna meningkatkan Pembuatan Peraturan Perusahaan, dan upaya strategi tersebut dilakukan melalui pendekatan tatanan kelembagaan, tatanan normatif, dan tatanan budaya hukum. Kata Kunci: Peraturan Perusahaan, Hak Tenaga Kerja, Hubungan Industrial yang Berkeadilan, Perlindungan Hukum 
Institution Info

Universitas Diponegoro