Institusion
Universitas Diponegoro
Author
NIRBOYO, RADEN RORO SHINTA ALMIRA
Priyono, Ery Agus
Suharto, R. Suharto
Subject
Law
Datestamp
2025-02-26 03:38:24
Abstract :
Asas keadilan merupakan salah satu tujuan hukum menurut Teori Gustav Radbruch. Asas keadilan harus tercermin dalam Putusan Pengadilan. Akan tetapi, tidak semua putusan pengadilan dapat memenuhi asas keadilan, contohnya pada Putusan Nomor
11/Pdt. G/2023/PN. Jth. Permasalahan terjadi ketika Hakim tidak
mempertimbangkan tanggung jawab para Tergugat menurut hukum untuk menentukan besaran ganti rugi dalam ganti rugi secara tanggung renteng, sehingga sulit dalam eksekusinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus, konsep, dan perundang-undangan. Data dianalisis secara kualitatif meliputi data sekunder, seperti putusan pengadilan dan buku-buku
Perbuatan Melawan Hukum. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji ketepatan Putusan Nomor 11/Pdt. G/2023/PN. Jth jika diputus Perbuatan Melawan Hukum dan penerapan asas keadilan bagi Para Tergugat dalam ganti rugi secara tanggung renteng. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan asas keadilan tidak diterapkan dalam penjatuhan putusan ganti rugi tanggung renteng. Perusahaan harus memberikan pengawasan kepada orang di bawah pengawasannya supaya meminimalisirkan terjadinya Perbuatan Melawan Hukum dan Hakim perlu melihat tanggung jawab Para Tergugat menurut
hukum untuk menentukan besaran ganti rugi bagi masing-masing Tergugat, sehingga asas keadilan terpenuhi dan ganti rugi secara tanggung renteng dapat mudah dieksekusi.
Kata Kunci: Asas Keadilan, Perbuatan Melawan Hukum, dan Ganti Rugi Tanggung Renteng