Abstract :
Seiring terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2018 tentang
Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, Inovasi Keuangan Digital
(IKD) terus meningkat sejak tahun 2018. Untuk memperkuat IKD, OJK
menerbitkan SEOJK No. 21/SEOJK.02/2019 tentang Penerapan Regulatory
Sandbox bagi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh perkembangan
industri perbankan, yang diproksikan melalui peningkatan jumlah rekening kredit
dan dana pihak ketiga (DPK), serta peningkatan kasus fraud, terhadap pertumbuhan
bisnis penyelenggara E-KYC (electronic-know-your-customer) pada periode 2019-
2023. Melalui pendekatan kausalitas dan analisis regresi linier berganda, studi ini
menghasilkan temuan empiris tentang faktor-faktor yang mempengaruhi
pertumbuhan bisnis E-KYC. Lebih lanjut, penelitian ini juga mengeksplorasi peran
regulatory sandbox OJK sebagai variabel moderasi dalam hubungan tersebut.
Hasil penelitian menemukan bahwa pertumbuhan rekening kredit,
pertumbuhan rekening Dana Pihak Ketiga (DPK) berpengaruh positif terhadap
pertumbuhan bisnis penyelenggara E-KYC dan regulatory sandbox sebagai
variabel moderasi memperkuat pengaruh positif.