Institusion
Universitas Diponegoro
Author
SILABAN, PATRICIA ASTUTI
Pujiyono, Pujiyono
Sutanti, Rahmi Dwi
Subject
Law
Datestamp
2025-03-12 04:13:30
Abstract :
Salah satu upaya penegakan hukum di Indonesia adalah melalui sarana penyelesaian tindak pidana di luar pengadilan, yakni melalui pendekatan keadilan restoratif. Kejaksaaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang menjalankan kewenangan penuntutan membentuk Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris yang bersifat kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dalam melakukan upaya penghentian penuntutan berjalan secara
optimal. Hal tersebut didukung dengan dibentuknya Rumah Restorative Justice sebagai wadah untuk musyawarah dan mufakat bagi masyarakat. Namun, dari hasil penelitian terdapat beberapa hambatan yang dihadapi oleh Penuntut Umum, salah satu hambatan yang menyebabkan tidak berhasilnya dilakukan upaya penghentian penuntutan adalah mengenai ganti kerugiaan sebagai bentuk kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku tindak pidana.
Kata Kunci : Kejaksaan Republik Indonesia, Keadilan Restoratif;
Penghentian Penuntutan.