Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk memperbaiki terkait analisis hubungan
variabel good corporate governance (dewan komisaris, komisaris independen,
dewan pengawas syariah, dan komite audit) terhadap kinerja perbankan syariah
berbasis maqashid syariah.
Penelitian ini mengaplikasikan metode Maqashid-Based Performance
Evaluation Model (MPEM) sebagai alat pengukuran kinerja perbankan syariah.
Sumber data berasal dari data sekunder yang didapatkan dari 22 bank syariah di 7
negara Organisasi Kerja Sama Islam periode tahun 2018 hingga 2022. Metode
analisis data menggunakan analisis data panel dengan model fixed effect sebagai
model terpilih.
Penelitian ini menemukan bahwa dewan komisaris dan rasio komisaris
independen memiliki hubungan terhadap kinerja perbankan syariah di negara
Organisasi Kerja Sama Islam berbasis maqashid syariah. Dewan pengawas syariah
dan komite audit tidak memiliki hubungan terhadap kinerja perbankan syariah di
negara Organisasi Kerja Sama Islam berbasis maqashid syariah. Hasil penelitian
ini juga menemukan bahwa rata-rata indeks kinerja maqashid syariah perbankan
syariah di negara Organisasi Kerja Sama Islam hanya sekitar 10,7 %.