Abstract :
Indonesia sebagai negara kepulauan dengan banyak pantai memiliki
ekosistem mangrove yang sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekologi dan
kesejahteraan manusia. Mangrove memiliki peran ekologis, sosial, dan ekonomi
yang memiliki peran penting dalam ekonomi biru dengan fungsi lingkungan. Selain
itu, pandangan Maqashid as-Syariah dalam Islam menekankan pada tujuan hukum
Islam, yang mencakup kemaslahatan manusia dan lingkungan. Oleh karena itu,
pengelolaan sumber daya alam, termasuk hutan mangrove, harus
mempertimbangkan dampaknya pada kesejahteraan manusia dan lingkungan, serta
mendukung tujuan Maqashid Syariah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui nilai ekonomi hutan mangrove di
Ibu Kota Sofifi, serta bagaimana nilai ekonomi hutan mangrove dapat mendukung
terwujudnya ekonomi biru dan mendukung tercapainya tujuan-tujuan Maqashid
Syariah di kawasan tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif
kuantitatif. Sumber data berasal dari observasi, wawancara dan studi pustaka.
Jumlah populasi dalam penelitian yaitu sebanyak 100 orang wisatawan dan 2 key
informant yang berasal dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara serta
perwakilan akademisi.
Hasil valuasi ekonomi Hutan Mangrove Guraping, Sofifi dengan luas 150,3
didapatkan nilai total ekonomi sebesar Rp20.741.764.344,15, yang terdiri dari nilai
manfaat langsung Rp8.587.721.700,00 per tahun (41,40%) dan nilai manfaat tidak
langsung Rp12.154.042.644,15 per tahun (58,60%). Hasil penilaian ekonomi hutan
mangrove Guraping mendukung konsep ekonomi biru dan Maqashid Syariah.
Hutan mangrove Guraping memberikan kontribusi positif terhadap ekonomi biru
dengan niai ekonomi dari pemanfataan langsung hutan mangrove. Selain itu,
valuasi ekonomi ini juga relevan dalam mencapai tujuan-tujuan Maqashid Syariah
yang menekankan pelestarian alam dan kesejahteraan sosial-ekonomi yang
berkelanjutan.