Abstract :
Kebijakan kendaraan listrik merupakan salah satu strategi utama dalam upaya
mendukung ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan pada bahan
bakar fosil. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis komparatif terhadap
implementasi kebijakan kendaraan listrik di Indonesia dan China dengan menyoroti
aspek regulasi, insentif ekonomi, pengembangan infrastruktur, serta adopsi
teknologi oleh masyarakat dan industri, menggunakan model teori Merille S.
Grindle, yaitu dua faktor content dan context kebijakan. Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan teknik analisis konten.
Data diperoleh melalui analisis studi literatur, dokumen kebijakan, website resmi
dan sosial media. Hasil penelitian menunjukkan bahwa China telah berhasil
mengembangkan ekosistem kendaraan listrik melalui kebijakan yang
komprehensif, termasuk investasi besar dalam infrastruktur pengisian daya, subsidi
kendaraan listrik, insentif bagi produsen dan konsumen serta produksi kendaraan
listrik oleh industri lokal. Sebaliknya, di Indonesia, meskipun terdapat kebijakan
yang mendukung percepatan kendaraan listrik, implementasinya masih
menghadapi tantangan, seperti keterbatasan infrastruktur, insentif yang belum
optimal, penerimaan masyarakat yang belum merata, keterbatasan regulasi setiap
daerah serta tingginya harga jual kendaraan listrik. Penelitian ini
merekomendasikan perlunya peningkatan sinergi antara pemerintah dan sektor
swasta dalam pengembangan infrastruktur kendaraan listrik di Indonesia. Selain itu,
diperlukan kebijakan insentif yang lebih kompetitif, strategi komunikasi efektif
serta edukasi publik untuk meningkatkan adopsi kendaraan listrik oleh masyarakat.
Dengan pendekatan yang lebih terintegrasi, kebijakan kendaraan listrik di Indonesia
diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan terhadap ketahanan energi
nasional, pengurangan emisi dan pembangunan pencapaian target pembangunan
berkelanjutan.
Kata Kunci: Kebijakan Kendaraan Listrik, Kebijakan Transportasi, Energi
Terbarukan, Keberlanjutan dan Lingkungan, Ketahanan Energi.
17 Administrasi Publik 2025