Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pajak penghasilan badan
terhadap kinerja keuangan. Kinerja keuangan dalam penelitian ini adalah profitabilitas
perusahaan yang diukur dengan return on assets (ROA), return on investment (ROI),
dan return on equity (ROE) pada perusahaan sektor kesehatan yang terdaftar di Bursa
Efek Indonesia tahun 2017-2022.
Data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder yang
berupa laporan keuangan perusahaan sektor kesehatan yang terdaftar di Bursa Efek
Indonesia tahun 2017-2022. Teknik purposive sampling digunakan untuk memilih
sampel dan terdiri dari delapan perusahaan sektor kesehatan. Sehubungan dengan
analisis data, metode uji beda non-parametrik dengan uji korelasi Spearman dan uji
Wilcoxon Signed Rank Test digunakan dalam penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan antara
pajak penghasilan dengan kinerja keuangan yang diukur dengan ROA setelah
perubahan tarif pajak akibat pandemi Covid-19. Selain itu, hubungan pajak
penghasilan dengan kinerja keuangan yang diukur melalui ROI dan ROE setelah
peruubahan tarif pajak tidak terdapat perbedaan yang signifikan