Abstract :
Pada penelitian ini bertujuan untuk menganalisis besaran kesenjangan upah antara
pekerja penyandang disabilitas dan non disabilitas di Jabodetabek tahun 2022
dengan metode yang digunakan yaitu Ordinary Least Square (OLS) dan
Dekomposisi Blinder Oaxaca. Data yang digunakan di dalam penelitian ini yaitu
Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS). Hasil penelitian menunjukkan
bahwa secara keseluruhan pekerja berstatus disabilitas berhubungan negatif dan
signifikan terhadap upah, sehingga upah yang diterima pekerja penyandang
disabilitas lebih rendah 6,32% dibandingkan dengan pekerja non disabilitas. Hasil
regresi OLS kemudian dilengkapi dengan metode Dekomposisi Blinder Oaxaca
untuk menganalisis besaran kesenjangan upah antara pekerja penyandang
disabilitas dan non disabilitas yang diperoleh dari hasil koefisien Difference (D).
Kesenjangan upah pekerja penyandang disabilitas di Jabodetabek tahun 2022 yaitu
sebesar 34,2%, dengan faktor kesenjangan upah yang dapat dijelaskan oleh
karakteristik sosioekonomi pekerja (explained factor) sebesar 27,9%, sedangkan
pada faktor yang tidak dapat dijelaskan atau tidak teramati (unexplained factor)
dalam penelitian ini yaitu sebesar 6,32%.