Abstract :
Korupsi di sektor pemerintahan masih menjadi persoalan serius dan upaya-upaya
pencegahan korupsi yang telah dilakukan oleh pemerintah masih menunjukkan kinerja
berada pada kategori rentan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis determinan
kinerja pencegahan korupsi, yaitu e-government, sistem pengendalian internal,
kualitas auditor internal, dan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan
terhadap kinerja pencegahan korupsi melalui akuntabilitas. Penelitian ini melibatkan
pemerintah daerah Kabupaten/Kota/Provinsi di Indonesia periode tahun 2021-2022,
dengan jumlah sampel 1.010 data observasi. Analisis data menggunakan analisis jalur
Structural Equation Model-Partial Least Square (SEM-PLS) dengan alat pengujian
statistik SmartPLS 3.2.9. Hasil penelitian menunjukkan bahwa e-government, sistem
pengendalian internal, dan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan memiliki
pengaruh positif terhadap kinerja pencegahan korupsi, sedangkan kualitas auditor
internal tidak memengaruhi kinerja pencegahan korupsi. Selain itu, akuntabilitas
memiliki hubungan yang searah dengan kinerja pencegahan korupsi. Variabel mediasi
dalam penelitian, yaitu akuntabilitas, terbukti memediasi hubungan antara egovernment, sistem pengendalian internal, kualitas auditor internal, tindak lanjut atas
rekomendasi hasil pemeriksaan dan kinerja pencegahan korupsi. Implikasi praktis dari
penelitian ini dapat menambah keseriusan pemerintah untuk terus mendorong
implementasi e-government secara terintegrasi, tercapainya level maturitas SPIP
seluruh pemerintah daerah minimal 3, dan bahan masukan terhadap dokumen
perencanaan pemerintah daerah untuk mendorong kebijakan pencapaian target
penyelesaian TLRHP sesuai rekomendasi auditor BPK lebih dari 75% (audit
rectification) serta meningkatkan akuntabilitas publik sebagai upaya preventif
terhadap tindakan korupsi pada sektor pemerintahan.