Abstract :
Penelitian ini menganalisis peran stakeholder dalam pencegahan kekerasan
terhadap anak di Kota Semarang. Latar belakang penelitian ini adalah kasus
kekerasan terhadap anak mengalami peningkatan sebesar 141,9% di tahun 2022 dan
stagnan pada tahun 2023, masih terdapat masyarakat yang belumm tahu keberadaan
JPPA di sekitarnya, dan masih terdapat JPPA yang belum menjalankan peran
pencegahan. Penelitian ini menggunakan teori pemetaan kepentingan dan pengaruh
oleh Eden & Ackermann (1998) dan teori identifikasi stakeholder oleh ODA (1995)
untuk mengidentifikasi serta memetakan peran stakeholder berdasarkan power vs
interest grid. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif
dengan teknik wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hasil penelitian
menunjukkan bahwa stakeholder pencegahan kekerasan terhadap anak di Kota
Semarang terbagi menjadi stakeholder primer (masyarakat), sekunder (JPPA,
RDRM, Polrestabes Semarang), dan kunci (DP3A). Berdasarkan analisis power vs
interest grid, DP3A sebagai key player, RDRM, Polrestabes, JPPA sebagai subject,
PPT Kecamatan dan masyarakat umum sebagai crowd, serta PKK, Posyandu
Remaja, masyarakat dengan anak di bawah 18 tahun sebagai context setter.
Terdapat minimnya komunikasi dan koordinasi antar stakeholder, keterbatasan
pegawai di RDRM, serta aktivitas JPPA yang tidak terstruktur sehingga peran
stakeholder belum efektif, tercermin dari peningkatan kasus kekerasan anak.
Disarankan agar semua stakeholder melakukan pertemuan rutin, menyusun master
plan tahunan yang terperinci, serta menetapkan pedoman dan pendanaan khusus
bagi JPPA.
Kata kunci : Peran Stakeholder, Kekerasan Anak, Perlindungan Anak.
25.Administrasi Publik 2025