Institusion
Universitas Diponegoro
Author
GUNAWAN, MARIA FEBRIANA WIDYA
Budiharto, Budiharto
Mahmudah, Siti
Subject
Law
Datestamp
2025-03-03 06:07:14
Abstract :
Abstrak
Badan usaha merupakan suatu kegiatan usaha yang menghasilkan barang atau jasa dengan tujuan mencari keuntungan atau laba yang sebesar-besarnya. Secara umum, badan usaha dibagi dalam dua kategori besar yakni badan usaha yang berbadan hukum dan badan usaha yang tidak berbadan hukum. Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) merupakan salah satu bentuk badan yang tidak berbadan hukum. Namun dalam melakukan kegiatan usaha, CV harus melakukan hubungan atau perbuatan hukum. Hal ini menimbulkan kerancuan berpikir pada masyarakat mengenai bagaimana pengaturan mengenai kedudukan hukum/ legal standing CV di dalam hukum positif di Indonesia dan bagaimana kedudukan hukumnya ketika CV menjadi pihak dalam perkara di pengadilan. Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab pertanyaan di atas adalah dengan menggunakan metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang menggunakan norma hukum yang ada dan penerapan norma hukum tersebut.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam teorinya CV bukanlah suatu badan hukum sehingga tidak dapat menjadi subjek hukum dalam melakukan hubungan dan perbuatan hukum. CV tidak dapat bertindak dalam pengadilan sebagai penggugat maupun tergugat dan harus diwakili oleh pengurusnya baik persero aktif maupun persero pasif sebagaimana diatur dalam pasal 18-21 KUHD. Namun apabila dalam praktiknya CV dapat melakukan perbuatan hukum walaupun CV bukanlah suatu badan hukum, hal ini diatur dalam Pasal 1655 KUH Perdata.
Kata kunci : Badan Usaha, Badan Usaha Non Badan Hukum, Persekutuan Komanditer