DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HAK CIPTA ATAS MUSIK DAN LAGU OLEH MASSIVE MUSIC SELAKU MUSIC PUBLISHER SESUAI YANG DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA. - 084 DG 2021
Total View This Week0
Institusion
Universitas Diponegoro
Author
Juztifira, Diandra Rufidya
Saptono, Hendro
Sismarwoto, Edy
Subject
Law 
Datestamp
2025-02-14 03:50:08 
Abstract :
ABSTRAK Masalah yang terjadi mengenai perlindungan hak cipta atas musik dan lagu merupakan persoalan yang sudah terbilang sering terjadi dalam kegiatan industri musik. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui implementasi perlindungan hak cipta atas musik dan lagu yang dilakukan oleh music publisher dalam melindungi Ciptaan hasil karya Pencipta musik dan lagu sesuai Undang?Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta implementasi perlindungan hak cipta atas musik dan lagu yang diterapkan oleh massive music terhadap user (pengguna lagu) yang tidak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris. Sumber data terdiri dari data primer yakni wawancara dan data sekunder yakni bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan (wawancara), kemudian data dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwasannya music publisher selaku Pemegang Hak Cipta mendapatkan kuasa dari Pencipta berdasarkan perjanjian pengalihan hak cipta untuk melakukan pengelolaan 4 (empat) hak ekonomi musik yaitu hak reproduksi, hak distribusi, hak pengumuman, dan hak derivatif atas Ciptaan yang dilakukan oleh para pelaku industri musik selaku user (pengguna lagu), dimana terdapat 2 (dua) fokus utama HKI di dalamnya yaitu Hak Cipta (copyright) dan Hak Terkait. Upaya preventif yang dilakukan oleh music publisher dalam mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta adalah melalui tahap pendaftaran Ciptaan yang terbilang cukup ketat serta melakukan campaign untuk mengedukasi masyarakat luas terkait eksistensi music publisher selaku agennya Pencipta. Adapun langkah yang dilakukan oleh music publisher dalam menyelesaikan sengketa hak cipta melalui pengadilan atau diluar pengadilan, yaitu diupayakan dengan alternatif penyelesaian sengketa untuk menemukan titik tengah yang sama-sama menguntungkan atau melalui jalur litigasi apabila langkah alternatif penyelesaian sengketa dirasa tidak dapat menyelesaikan masalah yang terjadi. Kata Kunci: Perlindungan, Hak Cipta, Musik, Music Publisher 
Institution Info

Universitas Diponegoro