Institusion
Universitas Diponegoro
Author
Setyorini, Debby Ayu
Santoso, Budi
Saptono, Hendro
Subject
Law
Datestamp
2025-01-24 02:52:03
Abstract :
Merek sangat penting dalam dunia bisnis karena berfungsi sebagai pembeda dari merek lain. Merek juga memiliki nilai ekonomis yang tinggi, apalagi termasuk dalam kategori merek terkenal. Oleh karena itu, dalam prakteknya sering terjadi pelanggaran merek yang bertujuan mencari keuntungan besar dari merek terkenal. Di Indonesia sudah diatur mengenai merek dan indikasi geografis yaitu dalam Undang ? Undang Nomor 20 Tahun 2016.
Salah satu contoh sengketa merek yang memiliki persamaan pada keseluruhannya dengan merek terkenal adalah kasus merek terkenal 100% milik Saule, LLC dengan merek 100% milik Jefrie Permana dalam Putusan Pengadilan Nomor 22/Pdt.Sus HKI/Merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Penelitian ini akan membahas kasus sengketa antara merek terkenal 100% milik Saule, LLC dengan merek 100% milik Jefrie Permana dengan menggunakan metode Yuridis Normatif. Penelitian ini menganalisa pokok permasalahan sengketa merek terkenal 100% milik Saule, LLC dengan merek 100% milik Jefrie Permana yang memiliki persamaan secara keseluruhan dan adanya iktikad tidak baik yang mengakibatkan merek 100% milik Jefrie Permana dibatalkan.
Menurut penulis, DJKI dalam melakukan pemeriksaan substantive dalam permohonan pendaftaran merek harus lebih teliti, untuk mengurangi terjadinya sengketa merek di Indonesia.
Kata Kunci : Merek, Merek Terkenal, Sengketa Merek, pembatalan Merek, Merek 100%