Institusion
Universitas Diponegoro
Author
WULANDARI, ERVINA DYAH
Sukinta, Sukinta
Cahyaningtyas, Irma
Subject
Law
Datestamp
2025-01-30 04:00:58
Abstract :
Kasus tindak pidana kesusilaan terhadap anak terus meningkat tiap tahunnya, salah satunya tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pada kasus tindak pidana kesusilaan, anak yang menjadi korban tindak pidana harus menjadi saksi di persidangan yang disebut dengan saksi korban. Permasalahan yang dihadapi yaitu bagaimana pengaturan mengenai anak korban dalam sistem peradilan pidana anak dan bagaimana kedudukan anak korban dalam pembuktian tindak pidana kesusilaan dalam sistem peradilan pidana anak. Penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum dilakukan dengan menganalisis permasalahan dengan menggunakan ketentuan hukum dan sumber-sumber dari kepustakaan. Data
yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mengenai anak korban telah diatur dalam beberapa peraturan yaitu, KUHAP, UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA, UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kedudukan Anak korban dalam proses pembuktian yaitu, disamping berkedudukan sebagai korban, anak juga berkedudukan sebagai subjek yang kepentingannya harus didahulukan. Anak korban sebagai subjek wajib diberikan perlindungan khusus pada setiap tingkatan pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Kata Kunci : Anak Korban; Tindak Pidana Kesusilaan; SPPA