Institusion
Universitas Diponegoro
Author
NAIBAHO, JEREMIA EZRA DANIEL
Santoso, Budi
Sarono, Agus
Subject
Law
Datestamp
2025-02-03 03:42:51
Abstract :
Merek merupakan salah satu instrumen penting yang dipakai oleh produsen untuk memperkenalkan produknya ke tengah pasar, tidak sedikit produsen yang melakukan serangkaian proses promosi secara masif serta investasi yang sifatnya lintas negara guna memperoleh pangsa pasar yang tersebar luas di mancanegara. Sejalan dengan semakin besarnya pasar yang dapat dikuasai oleh produsen, maka merek tersebut dapat memiliki reputasi tinggi hingga dapat dinilai sebagai merek terkenal. Nilai komersil yang tinggi dari merek terkenal dewasa ini sering dimanfaatkan oleh produsen tidak bertanggung jawab tanpa izin, hal tersebut dapat ditandai dengan maraknya sengketa penggunaan merek. Apabila menilik pada Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 10/Pdt.Sus-merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. maka dapat dijumpai bentuk pendaftaran merek atas dasar itikad tidak baik oleh Husein Thamrin, dilihat dari elemen-elemen pokok yang sama dengan merek ?Supreme? milik Chapter 4 Corp. Dalam menjawab permasalahan yang ada penulis menggunakan metode Yuridis Normatif pada penelitian ini, dimana metode yang dipakai menggunakan data sekunder terhadap asas hukum dan studi kasus dengan spesifikasi penelitiannya ialah deskriptif analitis. Berdasar pada penelitian yang dilakukan, penulis meyakini bahwa pendaftaran merek ?Supreme? oleh Husein Thamrin didasari itikad tidak baik dimana dapat ditemukan persamaan pada pokoknya dengan merek ?Supreme? milik Chapter 4 Corp selaku merek terkenal, oleh karena itu dengan mengacu pada hukum nasional Indonesia dan keikutsertaan Indonesia dengan konvensi dan perjanjian internasional yang memuat kaidah-kaidah untuk melakukan perlindungan merek terkenal, maka gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh pihak Chapter 4 Corp terhadap Husein Thamrin pada Putusan Nomor 10/Pdt.Sus merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.seyogyanya dikabulkan.
Kata Kunci : Merek, Supreme, Perlindungan Merek Terkenal