Institusion
Universitas Diponegoro
Author
A. R. J, Nadya Rizkytha
Santoso, Budi
Mahmudah, Siti
Subject
Law
Datestamp
2025-02-04 02:10:59
Abstract :
Seiring berkembangnya dunia bisnis membuat para pelaku usaha semakin berlomba-lomba untuk menciptakan barang dan/atau jasa yang istimewa dan mudah dikenali dikalangan masyarakat, salah satu caranya dengan membubuhkan merek. Disisi lain, perkembangan dunia bisnis juga menimbulkan berbagai macam permasalahan atau sengketa. Seperti halnya, yang tertuang dalam Putusan Nomor 30/Pdt-Sus-Merek/2020/ PN. Niaga Jkt.Pst., dalam putusan ini menyebutkan bahwa merek milik PT. Unilver Indonesia, yaitu ?PEPSODENT STRONG 12 JAM? mencantumkan merek ?STRONG? milik Hardwood Private Limited sebagai salah satu unsur pada mereknya hal tersebut menimbulkan indikasi persamaan pada pokoknya. Dengan melihat permasalahan tersebut, maka penulis mencoba menguraikan permasalahan yang ada dan memberi pandangan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi dalam sistem hukum Indonesia saat ini.
Penelitian ini dilakukan menggunakan metode Yuridis Normatif, dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti untuk mengetahui pengaturan dalam penyelesaian sengketa merek terkenal Hardwood Private Limited melawan PT. Unilever Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta akibat hukum yang ditimbulkan dari adanya Putusan Nomor 30/Pdt-Sus-Merek/2020/ PN. Niaga Jkt.Pst. Berdasarkan hasil penelitian, penyelesaian sengketa dilakukan melalui Pengadilan atau litigasi yang menghasilkan keputusan berupa PT. Unilever Indonesia diharuskan untuk membayar kerugian sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) kepada Hardwood Private Limited.
Dibutuhkan Undang-undang Merek yang mengatur secara terperinci mengenai perbedaan antara merek descriptive yang dapat didaftarkan dengan merek generic yang tidak dapat didaftarkan untuk mengurangi atau mencegah terjadinya sengketa merek akibat timbulnya hak monopoli pada tanda yang merupakan public domain.
Kata kunci: Merek, Sengketa, Hardwood Private Limited, PT. Unilever Indonesia.