DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN DISEBABKAN PERKAWINAN BEDA AGAMA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 0595/PDT.G/2013/PA.DPK). -065 PDT 2021
Total View This Week0
Institusion
Universitas Diponegoro
Author
Purbaningtyas, Brian Jati
Yunanto, Yunanto
Sarono, Agus
Subject
Law 
Datestamp
2025-02-06 02:07:20 
Abstract :
Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan memunculkan konsekuensi bahwa perkawinan campuran interreligious atau beda agama dilarang. Namun pada kenyataannya masyarakat tetap melakukan hal tersebut salah satunya dengan cara berpindah agama sebelum melangsungkan perkawinan kemudian berpindah agama setelah perkawinan dilangsungkan. Seperti terjadi dalam putusan kasus Putusan Nomor 0595/Pdt.G/2013/Pa.Dpk. Hal tersebut memunculkan permasalahan dalam hal terjadi perceraian khususnya mengenai hak asuh anak mengingat hak asuh anak diberikan kepada orangtua yang seagama dengan anak, sementara agama anak ditentukan berdasarkan agama orangtua. Permasalahan pemberian hak asuh anak dalam perkara perceraian beda agama juga semakin sulit mengingat belum ada hukum positif yang mengatur tentang hal tersebut di Indonesia. Dalam Putusan Nomor 595/Pdt.G/2013/Pa.Dpk hakim akhirnya memberikan hak asuh anak kepada pihak ayah, hal ini berbeda dengan pengaturan dalam kompilasi hukum islam yang mana diutamakan mendapat hak asuh ialah pihak ibu. Berdasarkan latar belakang tersebut maka dirumuskan dua permasalahan yang akan dibahas yakni Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus pemberian hak asuh anak akibat perceraian dalam perkawinan beda agama dan Apa yang menyebabkan orangtua tidak mendapat hak asuh atas anaknya. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis-normatif. Hasil penelitian ini ialah apabila terjadi perkawinan kemudian salah satu pasangan berpindah agama maka pengadilan akan memeriksa, memutus dan mengadili berdasarkan hukum yang berlaku sesuai dengan hukum apa perkawinan itu terjadi. Meski suami istri sekarang berbeda agama namun perkawinan dilakukan secara islam sehingga kewenangan memutus dimiliki pengadilan agama islam dan diputus sesuai hukum islam dimana untuk mendapat hak asuh anak maka orangtua harus memenuhi syarat tertentu yang mana hal itu tidak dipenuhi oleh si ibu. Kata Kunci: Perceraian Beda Agama, Hak Asuh Anak 
Institution Info

Universitas Diponegoro