DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM PIHAK KETIGA DALAM PEMBATALAN PERJANJIAN KAWIN (Analisis Putusan Nomor: 322/Pdt.G/2017/PN.Sby). - 053 PDT 2021
Total View This Week0
Institusion
Universitas Diponegoro
Author
Pratama, Rizki Rasyadan
Yunanto, Yunanto
Suharto, R. Suharto
Subject
Law 
Datestamp
2025-02-06 03:54:28 
Abstract :
Perjanjian kawin merupakan salah satu cara menyimpangi undang-undang dalam hal adanya harta bersama. Pengesahan perjanjian kawin mengakibatkan terikatnya pihak ketiga dalam perjanjian tersebut dan mulai munculnya perlindungan hukum atas dirinya. Perjanjian kawin tidak selamanya kekal sebelumnya perjanjian kawin diatur dalam pasal 152 KUHPerdata Pasal 29 Ayat (4) UU No 1. Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur tentang kapan perjanjian kawin dapat dibatalkan dan bagaimana perlindungan hak ketiga. Muncullah permasalahan mengenai bagaimana cara pembatalan akta perjanjian kawin dan bagaimana perlindungan hukum pihak ketiga dalam pembatalan akta perjanjian kawin. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya pembatalan perjanjian kawin dapat terjadi karena dapat dibatalkan ataupun batal demi hukum. Perlindungan hukum pihak ketiga dimana dapat dibatalkannya perjanjian kawin tidak boleh merugikan pihak ketiga dan batal demi hukumnya perjanjian kawin maka keadaan para pihak harus dipulihkan seperti tidak ada perjanjian kawin tersebut. Batalnya akta perjanjian kawin dapat terjadi karena dapat dibatalkan ataupun batal demi hukum. Perlindungan hukum pihak ketiga dapat dibatalkan akta perjanjian kawin baru dianggap batal setelah ada putusan hakim dan pihak ketiga tidak boleh dirugikan apabila dirugikan maka dapat menuntut ganti rugi, sedangkan batal demi hukum melindungi pihak ketiga dalam bentuk akta perjanjian kawin tersebut dianggap tidak pernah ada dan keadaan para pihak harus dikembalikan seperti semula. Dalam Putusan No. 322/Pdt.G/2017/PN.Sby akta perjanjian kawin dibuat setelah perkawinan dilangsungkan sehingga batal demi hukum dan keadaan pihak ketiga harus dikembalikan seperti semula. Kata kunci: Perlindungan hukum, Pihak ketiga, Pembatalan, Perjanjian kawin 
Institution Info

Universitas Diponegoro