Institusion
Universitas Diponegoro
Author
Nurcahyani, Ayu Savitri
Wisnaeni, Fifiana
Indarja, Indarja
Subject
Law
Datestamp
2025-02-07 04:11:17
Abstract :
Pendidikan merupakan suatu pilar utama sebagai upaya untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa khususnya bagi para penerus bangsa. Di dalam suatu pendidikan sangat berkaitan erat dengan pendidik atau guru. Pendidik memiliki peran besar di dalam suatu proses pendidikan berlangsung. Sehingga, pendidik harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah memiliki tugas dan fungsi di dalam bidang pendidikan khususnya bagi pemindahan pendidik di Kota Semarang. Pemindahan pendidik profesional tersebut memiliki tujuan utama untuk mencapai pemerataan pendidik profesional di Kota Semarang. Dalam Penulisan Hukum ini akan mengkaji fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dalam melakukan pemindahan pendidik profesional, kendala serta upaya apa saja yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dalam menghadapi pemindahan pendidik profesional Sekolah Menengah Kejuruan di Kota Semarang.
Penulisan Hukum ini meneliti fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan fokus menjaki penerapan kaidah atau norma dalam hukum positif. Uraian yang disajikan bersifat deskriptif analitis untuk kemudian dianalisis secara kualitatif.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah telah melakukan fungsinya dengan baik dalam hal pemindahan pendidik profesional Sekolah Menengah Kejuruan di Kota Semarang dilihat dari realisasi kegiatan yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah serta ditunjukkan dengan adanya pemerataan pendidik profesional Sekolah Menengah Kejuruan di Kota Semarang. Namun, masih terdapat sedikit kendala mengenai
kebutuhan guru kejuruan di Kota Semarang yang disebabkan oleh kurangnya Sumber Daya Manusia yang diharapkan serta akan mempengaruhi beban jam mengajar pada guru. Permasalahan tersebut dapat diupayakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dengan cara mutasi guru Sekolah Menengah Kejuruan pada lingkup satu kota atau antar kota dalam satu wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Kata Kunci: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Pemindahan, Pendidik, profesional.