DETAIL DOCUMENT
ANALISIS PELAKSANAAN FUNGSI KOORDINASI DAN SINKRONISASI OLEH KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI DALAM MEWUJUDKAN INDONESIA MENJADI POROS MARITIM DUNIA. - 065 HTN 2021
Total View This Week0
Institusion
Universitas Diponegoro
Author
Sinaga, Jeremy Zevany
Herawati, Ratna
Pinilih, Sekar Anggun Gading
Subject
Law 
Datestamp
2025-02-12 02:12:50 
Abstract :
Agenda fundamental pembangunan Indonesia kini mulai berfokus pada pemanfaatan laut melalui visi mewujudkan Indonesia menjadi Poros Maritim Dunia. Visi Poros Maritim Dunia merupakan visi lintas sektoral yang melibatkan banyak kementerian/lembaga negara sehingga dibutuhkan koordinasi dan sinergisitas yang baik dalam perwujudan visi tersebut. Dibentuknya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mencoba mengurai simpul masalah (debottle necking) dengan mewujudkan koordinasi dan sinkronisasi yang baik di antara Kementerian/Lembaga terkait. Tulisan ini akan menganalisis pelaksanaan fungsi koordinasi dan sinkronisasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam mewujudkan visi Indonesia menjadi Poros Maritim Dunia, beserta hambatan-hambatan yang dihadapi. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, yang menggambarkan bagaimana peraturan hukum dikaitkan dengan praktek pelaksanaannya dan kemudian dianalisis dengan teori-teori hukum yang berlaku. Kajian penelitian mengenai analisis pelaksanaan fungsi koordinasi dan sinkronisasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam mewujudkan Indonesia menjadi Poros Maritim Dunia ini bersifat yuridis normatif dengan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini, ditemukan bahwa pelaksanaan fungsi koordinasi dan sinkronisasi dilakukan melalui rapat koordinasi antar Menteri Koordinator, rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri Koordinator sesuai kebutuhan, forum koordinasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan konsultasi langsung dengan para Menteri dan pimpinan lembaga negara lain yang terkait. Hambatan eksternal yang dihadapi adalah masih terdapat hambatan ego sektoral antar Kementerian/Lembaga Negara yang menghambat pelaksanaan fungsi koordinasi dan sinkronisasi. Sedangkan hambatan internal yang dihadapi terkait keberadaan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi adalah terkait budaya kerja dikarenakan SDM Kemenko Marves sebagai sebuah kementerian baru diisi oleh SDM dari berbagai instansi yang berasal dari pusat maupun daerah sehingga membutuhkan penyesuaian dengan menerapkan nilai-nilai positif dari budaya kerja instansi terdahulu. Kemenko Marves terus berupaya mewujudkan sinergitas melalui pelaksanaan fungsi koordinasi dan sinkronisasi yang baik antar Kementerian/Lembaga. Adanya dukungan kebijakan melalui Inpres 7 Tahun 2017, dengan menerapkan budaya kerja PATEN (Passion, Accountable, Teamwork, Effective/Efficient, anda Networking) diharapkan mampu meminimalisir hambatan-hambatan yang ada sehingga pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi dalam rangka percepatan mewujudkan visi Indonesia menjadi Poros Maritim Dunia dapat lebih optimal. Kata Kunci : Poros Maritim Dunia, Pelaksanaan Fungsi Koordinasi dan Sinkronisasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi 
Institution Info

Universitas Diponegoro