DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI AZAS AMAN DALAM PENDAFTARAN TANAH SEBAGAI JAMINAN KEPASTIAN HUKUM PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUBANG. -054 PDT 2021
Total View This Week0
Institusion
Universitas Diponegoro
Author
Ranjani, Gita
Adhim, Nur
Ardani, Mira Novana
Subject
Law 
Datestamp
2025-02-12 03:58:58 
Abstract :
Pemahaman azas aman dalam praktik pendaftaran tanah memiliki arti bahwa sudah terpenuhinya syarat-syarat pendaftaran tanah sehingga sertipikat hak atas tanah yang diterbitkan dapat dikatakan aman apabila hasil dari produk tersebut akurat/tidak ditemukan kesalahan pada data fisik maupun data yuridis. Praktiknya, indikasi belum diterapkannya azas aman dengan maksimal masih terjadi di Kantor Pertanahan Kabupaten Subang. Hal tersebut didasari oleh masih ditemukannya beberapa sengketa pertanahan yang menyangkut tumpang tindih sertipikat (overlapping) sepanjang tahun 2019-2020. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Kantor Pertanahan Kabupaten Subang dalam menerapkan azas aman pada pendaftaran tanah serta mengetahui dan menganalisis faktor-faktor penghambat dalam upaya penerapan azas aman yang maksimal. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu penelitian terhadap data primer guna mengkaji bekerjanya hukum dalam masyarakat yang kemudian digabungkan dengan data dan perilaku masyarakat. Hasil dari penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Subang sudah melaksanakan pendaftaran tanah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku namun pelaksanaannya dapat dikatakan belum optimal karena masih ditemukan beberapa hambatan dalam penyelenggaraannya. Faktor-faktor itu meliputi sumber daya manusia (SDM), koordinasi dan sosialisasi. Kata Kunci: Implementasi, Azas Aman, Pendaftaran Tanah, Kepastian Hukum 
Institution Info

Universitas Diponegoro