Institusion
Universitas Diponegoro
Author
Auliaratri, Emeralda
Njatrijani, Rinitami
Irawati, Irawati
Subject
Law
Datestamp
2025-02-13 02:46:01
Abstract :
Kenaikan harga tiket pesawat penerbangan domestik yang terjadi dalam industri penerbangan memicu dugaan adanya perjanjian penetapan harga diantara para pelaku usaha maskapai penerbangan. Perjanjian penetapan harga atau price fixing agreement merupakan salah satu perjanjian yang dilarang dalam hukum persaingan usaha dimana secara khusus larangan tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ketentuan tersebut melarang pelaku usaha untuk menetapkan harga atas suatu barang dan/atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen pada pasar bersangkutan yang sama. Praktek perjanjian penetapan harga salah satunya dapat diketahui melalui kasus yang diputus oleh KPPU dalam Putusan KPPU Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999. Dalam putusan tersebut diketahui bahwa kenaikan harga tiket pesawat pada 7 (tujuh) maskapai penerbangan nasional merupakan bentuk pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999. Melalui perkara tersebut, dalam Penelitian ini akan diuraikan lebih lanjut mengenai pemenuhan unsur perjanjian penetapan harga serta akibat hukum atas diberlakukannya
perjanjian penetapan harga dalam Putusan KPPU Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019. Penelitian dalam Penulisan Hukum ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu metode yang mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan serta dokumen lain yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti dengan berusaha untuk mensinkronisasikan ketentuan atau peraturan hukum tersebut dengan praktek perjanjian penetapan harga dalam kaitannya dengan Putusan KPPU Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa seluruh unsur perjanjian penetapan harga sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 telah terpenuhi dan ada pun sanksi yang dijatuhkan kepada 7 (tujuh) maskapai penerbangan selaku Terlapor adalah sanksi administratif.
Kata Kunci: Persaingan Usaha, Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Perjanjian Penetapan Harga, Putusan KPPU