DETAIL DOCUMENT
STATUS KEPEMILIKAN BOEDEL PAILIT YANG TELAH DILAKUKAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS SATUAN RUMAH SUSUN (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 261 K/PDT.SUS-PAILIT/2016). -018 DG 2021
Total View This Week0
Institusion
Universitas Diponegoro
Author
Salsabila, Shofiyah
Budiharto, Budiharto
Njatrijani, Rinitami
Subject
Law 
Datestamp
2025-02-13 03:25:56 
Abstract :
Pelaksanaan jual beli dengan dasar Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sering kali menimbulkan permasalahan, yaitu apabila pengembang (developer) dinyatakan pailit. Salah satu kasus yang berkaitan dengan kepailitan pengembang (developer) yaitu perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor 261 K/Pdt.Sus-Pilit/2016. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status kepemilikan boedel pailit yang telah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara lunas atas satuan rumah susun dan mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang telah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara lunas atas satuan rumah susun. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu membahas doktrin-doktrin atau asas-asas yang ada dalam ilmu hukum serta mengacu kepada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status kepemilikan boedel pailit yang telah dilakukan Perjanjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara lunas atas satuan rumah susun dalam perkara ini adalah tidak sah secara hukum dan pihak pembeli dapat dikualifikasikan sebagai pemilik unit apartemen yang sah secara hukum. Perlindungan hukum terhadap konsumen yang telah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara lunas atas satuan rumah susun yang telah dinyatakan pailit dapat dilakukan melalui jalur pengadilan apabila kata musyawarah untuk mufakat tidak tercapai. Kata Kunci: Status Boedel Pailit, Perlindungan Hukum 
Institution Info

Universitas Diponegoro