DETAIL DOCUMENT
AKIBAT HUKUM BRITISH EXIT (BREXIT) DARI EUROPEAN UNION TERHADAP BELFAST/GOOD FRIDAY AGREEMENT. - 010 HI 2021
Total View This Week0
Institusion
Universitas Diponegoro
Author
Putri, Astrila
Roisah, Kholis
Farida, Elfia
Subject
Law 
Datestamp
2025-02-17 01:59:34 
Abstract :
Peristiwa Brexit merupakan peristiwa yang menimbulkan banyak masalah baru. Salah satunya terhadap Belfast/Good Friday Agreement, sebuah persetujuan damai antara Britania Raya dan Republik Irlandia yang meluruskan permasalahan mengenai batas antara kedua negara. Brexit mengancam pelaksanaan Belfast/Good Friday Agreement dan memicu timbulnya hard border di perbatasan Irlandia Utara dan Republik Irlandia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum brexit melalui 2 (dua) permasalahan. Pertama, apa akibat hukum brexit terhadap Belfast/Good Friday Agreement perihal perbatasan antara Irlandia Utara dan Republik Irlandia, dan yang kedua untuk mengetahui bagaimana kedudukan Uni Eropa terhadap Belfast/Good Friday Agreement pasca brexit. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitiannya deskriptif analitis. Metode pengumpulan data bersumber dari data sekunder, dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peristiwa brexit memiliki dua akibat hukum terhadap Belfast/Good Friday Agreement yaitu terhadap Common Travel Area dan North South Ministerial Council yang dapat merugikan Britania Raya khususnya Irlandia Utara. Sedangkan kedudukan Uni Eropa terhadap Belfast/Good Friday Agreement pasca brexit masih sangat kuat terutama dalam stabilitas keamanan dan kemanusiaan. Kata Kunci : Brexit, Belfast/Good Friday Agreement, Uni Eropa. 
Institution Info

Universitas Diponegoro